Kaidah Fiqh adalah salah satu dari sekian cabang
pembahasan dalam hukum Islam. Bahkan menjadi salah satu cabang ilmu penting
dari ilmu-ilmu syariah. Hal ini Nampak dari upaya para ulama terdahulu dalam
meramu dan merangkum kaidah fiqh dalam sebuah buku. Al-Qarafi dalam bukunya
al-furuq memaparkan bahwa syariat Islam itu terdiri dari fondasi dasar (usul)
dan cabang (furu’). Fondasi dasarnya ada dua: Pertama, Usul Fiqh yang secara
umum membahas tentang kaidah-kaidah munculnya hukum berdasarkan pada gramatikal
bahasa Arab, misalnya: “Pada dasarnya (lafal) perintah itu dihukumi wajib” (Al-Ashlu fil Amr lil wujub). Kedua,
kaidah universal Fiqh yang mengandung banyak materi dan hikmah syariat
(Al-Qarafi, 2001[1]:70). Uraian Al-Qarafi ini menunjukkan bahwa Kaidah Fiqih
masuk dalam kategori dasar dalam upaya mendalami Hukum Islam.
Kaidah Fiqih secara gramatikal terdiri dari dua kata, yaitu ‘Kaidah’ dan ‘Fiqih’. Dalam bahasa Arab istilah ini seringkali dikenal dengan Qawa’idul Fiqhiyyah. Qawa’id adalah bentuk jamak dari Qa’idah. Bentuk tunggal tersebut telah diserap ke dalam bahasa Indonesia menjadi kaidah. Secara bahasa kaidah berarti dasar atau fondasi, sebagaimana yang dimaksud pada Q.S. Al-Baqarah: 127:
127. dan (ingatlah), ketika Ibrahim meninggikan
(membina) dasar-dasar Baitullah bersama Ismail (seraya berdoa): "Ya Tuhan
Kami terimalah daripada Kami (amalan kami), Sesungguhnya Engkaulah yang Maha
mendengar lagi Maha Mengetahui".
Secara
istilah, kaidah adalah hukum (aturan) yang kebanyakan (biasanya) sesuai dengan
sebagian besar bagian-bagiannya (Asjmuni Abdurrahman, 2011:2). Sedangkan Fiqih
sebagaimana yang sudah diketahui adalah ilmu yang berkenaan dengan hukum-hukum
syariat praktis yang dihasilkan dari dalil-dalil yang terperinci. Dari
masing-masing definisi kaidah dan Fiqih, kemudian menjadi satu istilah keilmuan
yang disebut Kaidah Fiqih atau Qawa’idul Fiqh. Hasbi Ash Shiddieqi (1980:132)
mendefinisikannya menjadi kaidah-kaidah hukum yang bersifat umum yang dipetik
dari dalil-dalil umum (yaitu ayat-ayat dan Hadits-hadits yang menjadi pokok
kaidah-kaidah umum yang dapat disesuaika dengan banyak bagian-bagiannya), dan
dari maksud syariat dalam meletakkan mukalafa di bawah tatanan taklif, serta
berdasarkan pemahaman rahasia-rahasia pensyariatan dan hikmah-hikmahnya (Hasbi
Ash Shiddiqiey, 1980: 132). Dari definisi ini Kaidah Fiqih adalah suatu aturan
umum yang memang dibentuk berdasarkan pembacaan dan penyimpulan dari nas-nas
syariat, dan memiliki cabang bagiannya yang sesuai dengan aturan tersebut.
Dalam
pembahasan Hukum Islam, terdapat beberapa istilah yang memiliki keterkaitan
dengan Kaidah Fiqih, yaitu Dzabith dan al-Qa’idatul Ushuliyah (Kaidah Usul).
Istilah ini dapat kita bedakan satu sama lain. Pertama, jika Kaidah Fiqih
adalah aturan umum yang memiliki banyak cakupan cabang permasalahan fiqih,
seperti kaidah: “Segala perkara bergantung pada tujuannya” (Al-Umuru
Bimaqashidiha), maka yang dimaksud Dzabith adalah satu kaidah yang hanya
berkaitan dalam bab-bab tertentu pada permasalahan fiqih. Maka secara sederhana
Kaidah Fiqih lebih umum daripada dzabith. Namun demikian, perbedaan antara
dzabith dan Kaidah Fiqih ini tidak keluar dari pembahasan kaidah itu sendiri.
Hal ini karena dzabith dan Kaidah sama arti dan maksudnya. Pembedaan tersebut
paling tidak hanya dimaksudkan untuk mengkhususkan pengelompokan materi
pembahasan pada bab-bab Fiqih. Kedua, perbedaan antara Kaidah Fiqih dan Kaidah
Usul dapat disebutkan sebagai berikut (Hasan Shalah Al-Shaghir, 2007:9):
- Kaidah Usul adalah aturan umum (Qa’idah Kulliyah) yang mencakup seluruh bagian-bagiannya. Sedangkan Kaidah Fiqih adalah kaidah yang mencakup sebagian besar (Qa’idah Aghlabiyah) dari bagian-bagiannya, walaupun pada sebagian definisi tetap dikatakan sebagai Qa’idah Kulliyah, namun maksudnya bukan secara keseluruhan melainkan sebagian besar.
- Kaidah Usul adalah dasar-dasar penentuan kesimpulan hukum berdasarkan dalil-dalil yang terperinci, seperti kaidah “Pada dasarnya perintah itu wajib” (Al-Ashlu Fil Amri Lil Wujub). Maka kaidah ini mencakup seluruh bagian dari dalil-dalil yang mengandung bentuk kata perintah. Sedangkan Kaidah Fiqih merupakan aturan umum yang mencakup sejumlah hukum-hukum Fiqih yang saling menyerupai yang bertujuan untuk mengelompokkan permasalahan-permasalahan Fiqih yang telah ada.
- Kaidah Usul lebih dulu terbentuk daripada cabang permasalahan hukum yang ada. Hal ini karena pengetahuan terhadap permasalahan hukum bergantung pada kaidah ini. Oleh karenanya, Kaidah Usul adalah alat untuk menentukan kesimpulan hukum. Sedangkan Kaidah Fiqih terbentuk di akhir setelah munculnya hukum.
- Kaidah Usul memiliki objek pembahasan yaitu dalil-dalil hukum atau nas-nas syariat. Sedangka Kaidah Fiqih objeknya adalah perbuatan mukalaf yang terhukumi melalui perantara Kaidah Usul. Dari sisi ini kita kemudian dapat memahami bahwa Kaidah Usul seperti halnya mengacu pada pola deduksi, sementara Kaidah Fiqih ada pola induksi.
Kemunculan
Kaidah Fiqih dapat kita klasifikasikan menjadi dua hal: kaidah yang pada
dasarnya adalah nash syariat dan kaidah yang disimpulkan oleh fukaha. Pada
klasifikasi pertama dapat dimaksudkan bahwa Kaidah Fiqih tersebut memang
berasal dari nash syariat. Dapat dicontohkan di antaranya adalah kaidah la
dzarara wa la dzirara yang merupakan Hadits dari Rasulullah saw. Maka, dari
klasifikasi pertama ini Kaidah Fiqih dianggap muncul sejak zaman Rasulullah
saw. Sedangkan klasifikasi kedua adalah kaidah yang merupakan buah kesimpulan
fukaha berdasarkan pembacaan dan penelitian terhadap suatu permasalahan. Wujud
Kaidah Fiqih yang dimunculkan dari kesimpulan-kesimpulan hukum praktis oleh
fukaha kemudian dihimpun sedemikian rupa dan dijadikan sebagai referensi untuk
dikaji dan dipelajari.
Tokoh
yang pertama kali mengawali usaha kodifikasi Kaidah Fiqih adalah Abu Thahir
Al-Dabbas. Beliau hidup di antara abad ke-3 dan ke-4 Hijriah. Beliau
mengumpulkan 17 kaidah umum pada madzhab Hanafi. Dari Abu Thahir Al-Dabbas, Abu
Sa’id Al-Harawi yang bermadzhab Syafi’I menukil beberapa kaidah yang dihimpul
sebelumnya. Dari apa yang dikumpulkan Abu Sa’id Al-Harawi kemudian menjadi 5
kaidah universal fiqih yang dianggap sebagai induk dari Kaidah Fiqih yang ada,
dan menjadi bahasan yang dapat kita kaji satu-persatu. Lima kaidah universal
fiqih yang dimaksuda adalah (Hasan Shalah, 2007: 15):
- Al-Umuru Bimaqashidiha (segala sesuatu bergantung pada maksud dan tujuannya).
- Al-Dzarar Yuzal (hal yang membahayakan layak dihilangkan).
- Al-Yaqinu la Yazubu bi Al-Syak (keyakinan tidak bisa dinegasikan dengan keraguan).
- Al-Adah Muhakkamah (adat kebiasaan dapat dijadikan sumber hukum).
- Al-Masyaqqah Tajlib Al-Taisir (Kesulitan membuka suatu kemudahan).
Usaha-usaha yang
dilakukan untuk mengumpulkan atau membentuk materi kaidah-kaidah hukum (fiqih)
melahirkan banyak karya yang menjadi referensi kajian para akademisi. Kita
dapat menyebutkan di antaranya adalah sebagai berikut:
- Ta’sis al-Nadzar, karangan Abu Zaid Ubaidillah bin Umar Al-Dabusi Al-Hanafi. Karya beliau juga didaulat sebagai karya pertama dalam kategori perbandingan madzhab.
- Qawa’idul Ahkam fi Mashalihi Anam, karangan ‘Izzuddin bin Abdus Salam Al-Syafi’i (w. 660 H).
- Al-Furuq, karangan Syihabuddin Ahmad bin Idris Al-Maliki atau lebih dikenal dengan Imam Al-Qarafi (w. 684 H) yang tak lain adalah murid ‘Izzuddin bin Abdul Salam yang bermadzhab Syafi’i.
- Al-Qawa’id, karangan Abdurrahman bin Rajab Al-Hanbali (w. 795 H).
- Al-Asyban wa Al-Nadza’ir, karangan Jalaluddin Al-Suyuthi Al-Syafii (w. 911 H).
- Al-Asybah wa Al-Nadza’ir, karangan Zainuddin bin Nujaim (w. 970 H).
Dinukil dari artikel
yang ditulis oleh Fauzan Muhammadi, seorang Dosen Fakultas Hukum Universitas
Ahmad Dahlan, dalam surat kabar Suara Muhammadiyah, edisi 1-15 September 2014.

Play The Real Money Slot Machines - Trick-Taking Game - Trick-Taking
ReplyDeleteHow jancasino.com to Play. Play The communitykhabar Real Money Slot Machine. If septcasino.com you are searching for a 토토 fun, exciting casinosites.one game to play online, we have you covered.