A.
Pendahuluan
Perkembangan akad-akad syariah di Indonesia seolah
memberikan titik terang bagi ummat Islam menuju sistem ekonomi berbasiskan
syariah. Usaha di bidang asuransi syariah salah satunya sangat menggiurkan
masyarakat untuk terlibat di dalamnya dikarenakan kentalnya prinsip saling
tolong menolong (tawa’un). Sekecil apa pun upaya pengembangan industri asuransi
syariah di negeri ini patut kita berikan apresiasi dan dukungan penuh ke
depannya demi terwujudnya karakter pribadi masyarakat yang menjalankan
perekonomian berlandaskan prinsip syariah.
Meskipun awalnya, memang sedikit sekali minat untuk
mendirikan perusahaan asuransi khas Islami, dibadingkan dengan pendirian
bank-bank Islam, walaupun akhir-akhir ini sudah berubah.1 Sekalipun
dasawarsa terakhir ini jumlah perusahaan perbankan Islam semakin bertambah,
namun pendirian asuransi di sebagaian besar negara-negara Islam masih merupakan
gejala baru.2 Di dunia Barat maupun Islam kebutuhan perusahaan
asuransi moderen adalah besar dan kompleks.
Pesatnya perkembangan perusahaan asuransi di
Indonesia baik konvensional maupun syariah, menunjukan besarnya minat
masyarakat terhadap jasa produk asuransi. Asuransi syariah kehadirannya
dinantikan oleh ummat Islam untuk menjawab kebutuhan mereka akan lembaga
asuransi yang aman dan sesuai syariah. Meskipun asuransi pernah dan masih
menjadi suatu perdebatan (pro-kontra) status hukumnya menurut syara’, tetapi
secara de facto, umat Islam membutuhkan asuransi bebas dari praktik riba,
gharar dan maisyir.
Asuransi syariah berbeda dengan asuransi
konvensional, karena asuransi syariah setiap peserta sejak awal bermaksud
saling menolong dan melindungi satu dengan yang lain dengan menyisihkan dananya
sebagai iuran kebajikan, tidak menggunakan pengalihan risiko (risk tranfer) di
mana tertanggung harus membayar premi, tetapi lebih merupakan pembagian risiko
(risk sharing) di mana para peserta saling menanggung. Karena konsepnya
masing-masing beda tentu akan mempengaruhi tata cara operasional yang akan
dilaksanakan satu dengan yang lainnya. Oleh karena itu, asuransi hakikatnya
merupakan jaminan atas terjadinya suatu risiko dengan uang yang diberikan
kepada orang yang bersangkutan atau yang lain, atau dengan ganti rugi, apabila
kejadiannya berupa barang yang dia hilangan sendiri, atau rusak,
dan bukannya jaminan bagi jiwanya atau hak miliknya.3
Inilah
fakta tentang asuransi, dengan meneliti secara mendalam sebenarnya nampak bahwa
asuransi tersebut bathil jika dilihat dari dua segi:4
Pertama,
asuransi adalah transaksi (akad), merupakan kesepakatan dua pihak yang di
dalamnya terdapat ijab dan qabul. Agar transaski sah menurut syara’, maka
syarat transaksi menurut syara’ harus terpenuhi. Syarat transaksi itu harus
terjadi pada barang atau jasa. Sementara asuransi terjadi pada suatu janji atau
jaminan pertanggungan (probabilitas).
Kedua,
adanya jaminan (dhaman) pemindahan harta pihak penjamin kepada pihak yang dijamin
dalam menunaikan suatu hak. Agar jaminan sah, maka jaminan disyaratkan dalam
perkara penunaian hak harta yang wajib dipenuhi, jika tidak terjadi pemindahan
hak, maka jaminan tidak sah.
B. Pengertian
Asuransi Syariah
Dalam
bahasa Arab asuransi disebut at-taimin, penanggung disebut mu’ammin, sedangkan
tertanggung disebut mu’amman lahu atau usta’min. Atta’min diambil dari kata
a-ma-na memiliki arti memberi perlindungan, ketenangan, rasa aman, dan bebas
dari rasa takut,5 sebagaimana firman Allah swt, dalam Surat Al
Quraisy ayat 4 yang artinya:
“Dialah
Allah yang mengamankan mereka dari ketakutan.“
Pengertian
asuransi secara umum dapat dilihat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
(KUHD) pasal 246, dijelaskan bahwa yang dimaksud asuransi atau pertanggungan adalah
“suatu perjanjian (timbal balik), dengan mana seorang penanggung mengikatkan
diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk memberikan
penggantian kepadanya, karena suatu kerugian, kerusakan, atau kehilangan
keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya, karena suatu
peristiwa tak tentu (onzeker vooral).”.
Menurut
Afzalur Rahman kontrak aruransi adalah suatu kontrak antara dua pihak
penanggung asuransi dengan yang diasuransikan, pihak pertama tadi
bertanggungjawab atas ganti rugi, sedangkan pihak kedua apabila terjadi atau
mengalami peristiwa-peristiwa sesuai dengan kesepakatan, menerima pengembalian
atas premi yang telah dibayarkan6.
Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI Nomor
21/DSN-MUI/2001 asuransi syariah (ta’min, takaful atau tadhamun) adalah usaha
saling melindungi dan tolong-menolong di antara sejumlah orang/pihak melalui
investasi dalam bentuk aset dan/atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian
untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan
syariah.7
Dalam Pasal 20 angka 26 Kompilasi Hukum Ekonomi
Syariah disebutkan asuransi/ta’min adalah perjanjian antara dua atau lebih,
yang pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi
ta’min untuk menerima penggantian kepada tertanggung karena kerugian,
kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung-jawab
hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung yang timbul dari
peristiwa yang tidak pasti.8
Asuransi syari’ah disebut juga dengan asuransi
ta’awun artinya tolong menolong atau saling membantu. Oleh karena itu dapat
dikatakan bahwa asuransi ta’awun prinsip dasarnya adalah dasar syariat yang
saling toleran terhadap sesama manusia untuk menjalin kebersamaan dalam
meringankan bencana yang dialami peserta. Prinsip ini sesuai dengan firman
Allah swt dalam Surat Al Maidah ayat 2, yang artinya:
“Dan saling tolong menolonglah dalam kebaikan dan
ketaqwaan dan jangan saling tolong menolong dalam dosa dan permusuhan.”
Jadi asuransi syariah merupakan sebuah sistem di
mana para peserta mendonasikan sebagian atau seluruh kontribusi/premi yang
mereka bayar untuk digunakan membayar klaim atas musibah yang dialami oleh
sebagian peserta. Atau dengan kata lain saling melindungi dan tolong-menolong
atas dasar ukhwah Islamiyah dalam menghadapi malapetaka (risiko).
C.
Beralih Asuransi
Syariah
Di Barat banyak pengusaha mencari proyek dan usaha
yang banyak risikonya. Tetapi di dunia Islam jarang ada pengusaha yang dengan
sengaja menanggung risiko besar.9 Karena asuransi merupakan sarana
untuk mengurangi risiko bahkan melenyapkan risiko, maka sebaiknya penyedian
tanggungan asuransi disambut baik seluruh kaum muslimin, terutama golongan
fundamentalis. Namun kenyataannya jauh berbeda, bahkan bertolak belakang.10
Perlu diketahui asuransi yang selama ini digunakan
oleh mayoritas ummat Islam bukan merupakan asuransi yang dikenal oleh para
pendahulu dari kalangan ahli fiqh, karena tidak satu pun kitab-kitab fiqh
klassik yang membahas masalah asuransi bahkan tidak termasuk transaksi yang
dikenal oleh tradisi fiqh, demikian juga dari kalangan para sahabat yang
membahas hukumnya. Oleh karenanya para ulama masa moderen ini juga berbeda
pendapat dalam menyikapi hukum asuransi konvensional, hal itu disebabkan perbedaan
ilmu dan ijtihad mereka.11
Perbedaan pendapat tersebut penyebabnya antara lain
adalah:
1. Transaksi asuransi konvensional terdapat juhalah
artinya suatu unsur yang tidak jelas pada kualitas, kuantitas atau harga suatu
barang, sesuatu yang tidak diketahui, sehingga mengakibatkan timbulnya suatu
ketidakpastian.12 Transaksi asuransi ada unsur gharar
(ketidakpastian), dimana tidak diketahui siapa yang akan mendapatkan keuntungan
atau kerugian pada saat berakhirnya priode asuransi.
2. Asuransi konvensional mengandung riba, terdapat
usaha dan investasi dengan meminjamkan dananya atas dasar bunga, terutama
dengan bank-bank dan Funds Manager Companies.13 Hal ini akan lebih
jelas dalam asuransi jiwa, dimana seseorang yang membeli polis asuransi
membayar sejumlah kecil dana/premi dengan harapan mendapatkan uang yang lebih
banyak dimasa yang akan datang, namun bisa saja dia tidak mendapatkannya. Jadi
pada hakekatnya transaksi ini adalah tukar menukar uang, dan dengan adanya
tambahan dari uang yang dibayarkan, maka ini jelas mengandung unsur riba, baik
riba fadl dan riba nasi’ah.
3. Asuransi konvensional termasuk jenis
perjudian/gambling (maysir), karena salah satu pihak membayar sedikit harta
untuk mendapatkan harta yang lebih banyak dengan cara untung-untungan atau
tanpa pekerjaan. Jika terjadi risiko ia berhak mendapatkan semua harta yang
dijanjikan, tapi jika tidak maka ia tidak akan mendapatkan apapun.
Dari ketiga alasan di atas dapat dikatakan transaksi
asuransi konvensional yang selama ini kita kenal, belum sesuai dengan transaksi
yang dikenal dalam fiqh. Hadirnya asuransi syariah seharusnya dapat diterima
oleh masyarakat khususnya ummat Islam, dengan alasan sebagai berikut:
1. Asuransi syariah dengan perjanjian di awal yang
jelas dan transparan serta aqad yang sesuai syariah, dimana dana dan premi
asuransi yang terkumpul (disebut juga dengan dana tabarru’) akan dikelola
secara profesional oleh perusahaan asuransi syariah melalui investasi
berlandaskan prinsip syariah.
2. Semua dana yang dikelola akan dipergunakan untuk
menghadapi dan mengantisipasi terjadinya musibah/bencana/klaim yang terjadi
diantara peserta asuransi.
Melalui asuransi syariah, kita mempersiapkan diri
secara finansial dengan tetap mempertahankan prinsip-prinsip transaksi yang
sesuai dengan hukum Islam sehingga tidak ada lagi keraguan untuk berasuransi
syariah. Asuransi syariah merupakan tuntutan masa depan karena memiliki
beberapa ciri utama:
1. Akad bersifat tabarru’, sehingga tidak mengenal
premi melainkan infaq atau sumbangan (hibah), sumbangan yang diberikan tidak
boleh ditarik kembali. Jika tidak tabarru’, maka andil yang dibayarkan akan
berupa tabungan yang akan diterima jika terjadi peristiwa, atau akan diambil
jika akad berhenti sesuai dengan kesepakatan, dengan tidak kurang dan tidak lebih.
Atau jika lebih maka kelebihan itu adalah keuntungan hasil mudharabah bukan
riba.
2. Akad asuransi bukan akad mulzim (perjanjian yang
wajib dilaksanakan) bagi kedua belah pihak, karena pihak anggota ketika
memberikan sumbangan tidak bertujuan untuk mendapat imbalan, dan kalau ada
imbalan, sesungguhnya imbalan tersebut didapat melalui izin yang diberikan oleh
jama’ah (seluruh peserta asuransi atau pengurus yang ditunjuk bersama).
3. Akad asuransi syariah bersih dari gharar dan
riba. Sebab perusahaan asuransi diharamkan berinvestasi dengan cara
konvensional yang ribawi. Hanya boleh menggunakan sistem syariah, yaitu bagi
hasil. Selain itu jenis usahanya pun harus dipilih yang halal, tidak boleh
misalnya untuk pabrik minuman keras, rokok, usah hiburan maksiat dan
sebagainya.
D. Perbedaan Asuransi Syariah dan Konvensional
Pesatnya perkembangan industri asuransi syariah
karena memiliki banyak keunggulan dan kelebihan jika dibandingkan dengan
asuransi konvensional. Asuransi syariah tentu ada perbedaan mendasar dengan
jenis asuransi konvensional yang bertujuan agar masyarakat atau perusahaan
lebih aman dari risiko kerugian yang mungkin timbul. Sebagai alat penabung
(saving) yang aman dari gejolak ekonomi. Untuk itu ummat Islam harus dapat
membedakannya antara lain:
1.
Pengelolaan
risiko
Pada dasarnya, dalam asuransi syariah sekumpulan
orang akan saling membantu dan tolong menolong, saling menjamin dan bekerja
sama dengan cara mengumpulkan dana hibah (tabarru’). Dengan begitu bisa
dikatakan pengelolaan risiko yang dilakukan di dalam asuransi syariah adalah
menggunakan prinsip sharing of risk, di mana risiko dibebankan/ dibagi kepada
perusahaan dan peserta asuransi itu sendiri.
Usaha menanggung risiko harus dibedakan dari usaha
pembagian risiko. Pembagian risiko adalah sah dan halal. Sesungguhnya laba
dipandang sebagai imbalan wajar bagi pembagian risiko yang merupakan ciri khas
lembaga mudharabah.14 Sedangkan di dalam asuransi konvensional
berlaku sistem transfer of risk, di mana risiko dipindahkan/dibebankan oleh tertanggung
(peserta asuransi) kepada pihak perusahaan asuransi yang bertindak sebagai
penanggung di dalam perjanjian asuransi tersebut.
2.
Pengelolaan dana
Pengelolaan dana yang dilakukan di dalam asuransi
syariah bersifat transparan dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk
mendatangkan keuntungan bagi para pemegang polis asuransi itu sendiri. Asuransi
konvensional, perusahaan asuransi akan menentukan jumlah besaran premi dan
berbagai biaya lainnya yang ditujukan untuk menghasilkan pendapatan dan
keuntungan yang sebesar-besarnya bagi perusahaan itu sendiri.
3.
Sistem
perjanjian
Dalam asuransi syariah hanya digunakan akad hibah
(tabarru’) yang didasarkan pada sistem syariah dan dipastikan halal. Sedangkan
asuransi konvensional akad yang dilakukan cenderung sama dengan perjanjian jual
beli.
4.
Kepemilikan dana
Sesuai dengan akad yang digunakan, maka dalam
asuransi syariah dana asuransi tersebut adalah milik bersama (semua peserta
asuransi), di mana perusahaan asuransi hanya bertindak sebagai pengelola dana
saja (adminstrator) dan juga bertindak sebagai manager investasi mengumpulkan
dana tabarru’.
Asuransi syariah tidak mengenal dana hangus. Hal ini
tidak berlaku di dalam asuransi konvensional, karena premi yang dibayarkan
kepada perusahaan asuransi adalah milik perusahaan asuransi tersebut, yang mana
dalam hal ini perusahaan asuransi akan memiliki kewenangan penuh terhadap
pengelolaan dan pengalokasian dana asuransi, dan jika tidak terjadi klaim maka
dana hangus.
5.
Pembagian
keuntungan
Di dalam asuransi syariah, semua keuntungan yang
didapatkan oleh perusahaan terkait dengan dana asuransi, akan dibagikan kepada
semua peserta asuransi tersebut. Namun akan berbeda dengan perusahaan asuransi
konvensional, di mana seluruh keuntungan yang didapatkan akan menjadi hak milik
perusahaan asuransi tersebut.
6.
Dewan pengawas
Asuransi syariah memiliki Dewan Pengawas Syariah
(DPS) yang bertugas mengawasi manajemen, produk yang dipasarkan dan pengelolaan
investasi dananya supaya senantiasa sejalan dengan hukum Islam. Adapun dalam
asuransi konvensional sama sekali tidak ada dewan pengawas, maka hal itu tidak
mendapat perhatian dan tidak ditemukan dalam asuransi konvensional.
D.
Akad Dalam
Asuransi Syariah
Semua asuransi bertujuan untuk memberikan
perlindungan atas semua jenis risiko yang memungkinkan menimpa manusia. Tujuan
utama asuransi untuk mengalihkan beban kemungkinan kerugian ke pundak pihak
lain yang bersedia mengambilalih risiko karena telah menerima imbalan sejumlah
uang. Semua lembaga yang bergerak di bidang usaha asuransi dan menanggung
risiko tentu dapat mempertimbangkan kemungkinan keuntungan setelah menutup
sejumlah biaya operasional tertentu.
Menurut Afzalur Rahman semua kontrak asuransi dibuat
berdasarkan prinsip ketidakpastian, kejadian yang tidak menentu yang meliputi
spekulasi suatu risiko. Baik peserta asuransi maupun pengusaha asuransi
menyepakati suatu kontrak untuk menanggung risiko, pihak pertama mengalihkan
risiko kerugian dan pihak kedua memperoleh premi.15
Lebih lanjut Afzalur Rahman mengatakan agar dapat
memutuskan suatu asuransi komersial itu halal atau haram harus menganalisa
sifat unsur-unsur tertentu yang dilarang Islam. Jika ada beberapa elemen
terlarang terdapat pada asuransi komersial, maka akan dinyatakan haram atau
cacat. Oleh karena itu, sangat logis untuk menganalisa elemen-elemen sebelum
mengambil keputusan tentang asuransi komersial.16
Menurut Purwosusilo (Hakim Agung MARI)17
bahwa asuransi syariah adalah kumpulan perjanjian, yang terdiri atas perjanjian
antara perusahaan asuransi syariah dan pemegang polis, dan perjanjian di antara
para pemegang polis. Dalam rangka pengelolaan kontribusi berdasarkan prinsip
syariah guna saling menolong dan melindungi dengan cara:
a. Memberikan penggantian kepada peserta atau
pemegang polis karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan
keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita
peserta atau pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti;
atau
b. Memberikan pembayaran yang didasarkan pada meninggalnya
peserta atau pembayaran yang didasarkan pada hidupnya peserta dengan manfaat
yang besarnya telah ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana.
Perjanjian asuransi adalah suatu perjanjian
peruntungan, tetapi karena perjanjian asuransi adalah perjanjian keuntungan
alat peruntungan, maka terjadilah dan banyak terjadi dalam masyarakat.18
Untuk melaksanakan asuransi perlu ada surat perjanjian yang dinamakan polis.
Setiap pertanggungan verzekering yang diadakan dibuat suatu perjanjian di atas
kertas. Polis memuat perjanjian-perjanjian dan pertangggungan (conditie).19
Akad pada asuransi syariah akad yang melandasinya
bukan akad jual beli (aqd tabaduli), atau akad mu’awadhah sebagaimana halnya
pada asuransi konvensional. Tetapi, yang melandasinya akad tolong-menolong (aqd
takaful) dengan menciptakan instrumen baru untuk menyalurkan dana kebajikan memalalui
akad tabarru’ hibah.20
Untuk menghadapi risiko maka diadakan akad
(perikatan) yang sesuai dengan syariah, yaitu yang tidak mengandung gharar
(penipuan), maysir (perjudian), riba, zhulm (pengniayaan), risywah (suap),
barang haram, dan maksiat.21 Dalam asuransi syariah, terdapat akad
antara peserta asuransi dengan peserta asuransi lainnya (antar pemegang polis).
Dan akad antar pemegang polis dengan perusahaan asuransi syariah. Dalam pasal
548 KHES akad yang digunakan pada ta’min dan i’adah ta’min adalah: a. wakalah
bil ujrah, b. mudharabah, c. tabarru’.22
Maka akad yang dipergunakan antara peserta asuransi
dengan peserta asuransi lainnya (antar pemegang polis) adalah akad tabarru’
(hibah). Tabarru’ adalah derma atau dana kebajikan yang diberikan dan
dikhlaskan oleh peserta jika sewaktu-waktu akan dipergunakan untuk membayar
klaim atau mamfaat asuransi (life maupun general insurance).23
Dengan adanya dana tabarru’ dari para peserta asuransi syariah ini maka semua
dana untuk menanggung risiko dihimpun oleh para peserta sendiri. Dengan
demikian kontrak polis pada asuransi syariah menempatkan peserta sebagai pihak
yang berbagi risiko (bukan pengalihan risiko), seperti pada asuransi
konvensional.
Sedangkan akad yang dilakukan antara peserta
(pemegang polis) dengan perusahaan terdiri atas akad tijarah dan/atau akad
tabarru’. Dalam akad tijarah memakai prinsip mudharabah, sedangkan akad
tabarru’ adalah hibah.24 Akad mudharabah dengan semangat saling
menanggung (takaful), dan bukan berdasarkan akad pertukaran (tadabbulli). Unsur
dalam konsep al mudharabah ini ialah perusahaan menginvestasikan dan
mengusahakan dalam proyek berbentuk musyarakah, murabahah, dan wadi’ah.
Oleh karena dana-dana yang terhimpun dan digunakan
dari dan oleh peserta tersebut harus dikelola secara baik dari segi
administratif maupun investasinya, untuk itu peserta memberikan kuasa kepada
perusahaan asuransi untuk bertindak sebagai operator yang bertugas mengelola
dana-dana tersebut secara baik, dalam bentuk akad wakalah bil ujrah.
Posisi perusahaan asuransi syariah hanyalah sebagai
pengelola atau operator saja dan bukan sebagai pemilik dana. Sebagai pengelola
atau operator, fungsi perusahaan asuransi hanya mengelola dana peserta saja,
dan pengelola tidak boleh menggunakan dana-dana tersebut jika tidak ada kuasa
dari peserta. Dengan demikian posisi peserta sebagai pemilik dana menjadi lebih
dominan dibandingkan dengan posisi perusahaan yang hanya sebagai pengelola dana
peserta saja (operator).
Pembagian hasil atas keuntungan dari investasi
dilakukan setelah penyelesaian klaim manfaat takaful dari peserta yang
mengalami musibah. Pengelolaan dan investasinya tidak bertentangan dengan
syariah, bebas dari gharar (ketidak jelasan transaksi), maysir (judi/
untung-untungan) dan riba.
Peserta akan memperoleh pembagian keuntungan dari
dana tabarru’ yang terkumpul. Hal ini tentunya sangat berbeda dengan asuransi
konvensional (non-syariah) dimana pemegang polis tidak mengetahui secara pasti
berapa besar jumlah premi yang berhasil dikumpulkan oleh perusahaan, apakah
jumlahnya lebih besar atau lebih kecil daripada pembayaran klaim yang
dilakukan, karena di sini perusahaan, sebagai penanggung, bebas menggunakan dan
menginvestasikan dananya ke mana saja.
Dalam akad, sekurang-kurangnya harus disebutkan:25
a) Hak dan kewajiban peserta dan perusahaan.
b) Cara dan waktu pembayaran premi.
c) Jenis akad tijarah dan / atau akad tabarru’ serta
syarat-syarat yang disepakati, sesuai dengan jenis asuransi yang diakadkan.
Kedudukan para pihak dalam akad tijarah dan
tabarru’, adalah:26
1. Dalam akad tijarah (mudharabah), perusahaan
bertindak sebagai mudharib (pengelola) dan peserta bertindak sebagai shahibul
mal (pemegang polis);
2. Dalam akad tabarru’ (hibah), peserta memberikan
hibah yang akan digunakan untuk menolong peserta lain yang terkena musibah.
Sedangkan perusahaan bertindak sebagai pengelola dana hibah.
Ketentuan dalam akad tijarah dan tabarru’, yaitu:27
1. Jenis akad tijarah dapat diubah menjadi jenis
akad tabarru’ bila pihak yang tertahan haknya, dengan rela melepaskan haknya
sehingga menggugurkan kewajiban pihak yang belum menunaikan kewajibannya.
2. Jenis akad tabarru’ tidak dapat diubah menjadi
jenis akad tijarah.
Jenis asuransi dan akadnya:28
1. Dipandang dari segi jenis asuransi itu terdiri
atas asuransi kerugian dan asuransi jiwa.
2. Sedangkan akad bagi kedua jenis asuransi tersebut
adalah mudharabah dan hibah.
Premi:29
1. Pembayaran premi didasarkan atas jenis akad
tijarah dan jenis akad tabarru’.
2. Untuk menentukan besarnya premi, perusahaan
asuransi dapat menggunakan rujukan table mortalita untuk asuransi jiwa dan
table morbidita untuk asuransi kesehatan, dengan syarat tidak memasukan unsur
riba dalam perhitungannya.
Fatwa DSN inilah sampai saat ini menjadi acuan utama
perusahaan asuransi syariah menyangkut masalah akad-akad dalam bisnis asuransi
syariah. Sementara itu menurut Muhammad Syakir Sula bahwa akad-akad dalam
asuransi syariah tidak hanya sebatas pada akad tabarru’ dan mudharabah saja.
Tetapi, beberapa akad-akad tijarah lainnya yang ada dalam fiqh Islam, seperti
al-musyarakah, al-wakalah, al-wadi’ah, asy-syirkah, almusahamah, dan sebagainya.30
Ada pendapat yang mengatakan akad asuransi syariah
tidak hanya sebatas menggunakan akad tabarru’ akan tetapi menggunakan
al-musahamah (kontribusi) sebab akad tabarru’ tidak boleh adanya pengembalian
lagi (almudharabah), karena premi secara tabarru’ sudah diikhlaskan semata-mata
mengharapkan ridha Allah swt. Dalam prakteknya asuransi syariah terdapat
mudharabah yang diberikan kepada nasabah apabila tidak terjadi klaim. Terjadi
kerancuan di satu sisi dikatakan tabarru’ tidak mengharapkan pengembalian
(hanya ingin pahala), akan tetapi dalam prakteknya nasabah mendapat
pengembalian jika tidak terjadi klaim.
E.
Simpulan
Sebagai kesimpulan dalam tulisan ini ialah:
1. Pada dasarnya asuransi syariah dan konvensional
memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing, sebagai nasabah harus memahami
dan bisa mempertimbangkan dengan baik asuransi mana yang paling tepat untuk
digunakan. Sesuaikan kebutuhan sehingga mendapatkan manfaat dan keuntungan yang
maksimal dari asuransi. Sebagai ummat Islam sudah seharusnya menggunakan
asuransi syariah atau secara berlahan meninggalkan asuransi konvensional.
2. Asuransi syariah dalam pengelolaannya mempunyai
aturan sebagai berikut:
a. Pengelolaan asuransi syariah hanya boleh
dilakukan oleh suatu lembaga yang berfungsi sebagai pemegang amanah.
b. Perusahaan asuransi syariah memperoleh bagi hasil
dari pengelolaan dana yang terkumpul atas dasar akad tijarah (mudharabah).
c. Perusahaan asuransi syariah memperoleh ujrah
(fee) dari pengelolaan dana akad tabarru’ (hibah).
3. Ada beberapa akad-akad tijarah lainnya selain
al-mudharabah yang bisa digunakan dalam praktik asuransi syariah, yaitu akad
wakalah, wadiah dan musyarakah.
Footnote
1.
Radney Wilson, Islamic Business Theory and Practice, alih bahasa J.T. Salim,
PT. Intermasa, 1988, hlm. 96
2.
Ibid., hlm. 97
3.
Taqyudidin An Nabhi, An-Nidlam Al-Iqtishadii Fil Islam, alih bahasa Moh.
Maghfur Wachid, Risalah Gusti, Surabaya, 1996, hlm. 192
4.
Ibid., hlm. 192-195
5.
Salim Al Jufri, dalam buku Muhammad Syakir Sula, Asuransi Syariah Konsep dan
Sistem Operasional, Gema Insani, Jakarta, 2004, hlm. 28
6.
Afzalur Rahman, Economic Doctrines of Islam, alih bahasa Soeroyo, AK Group
Yogyakarta, 1996, hlm. 28Moh.
7.
Lihat dalam buku Ahmad Kamil dan M. Fauzan, Kitab Undang-Undang Hukum Perbankan
dan Ekonomi Syariah, Prenada Media Group, Jakarta, 2007, hlm. 505
8.
Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama MARI, Kompilasi Hukum Ekonomi
Syariah, Edisi Revisi, 2010, hlm.13
9.
Radney Wilson., Op.,Cit., hlm. 87
10.
Ibid., hlm. 89
11.
Ada 4 pendapat tentang hukum asuransi, Lihat Warkum Sumitro, Asas-Asas
Perbankan Islam dan Lembaga-Lembaga Terkait (BMUI & Takaful di Indonesia),
PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1996. hlm. 166-167
12.
Afzalur Rahman, Op.,Cit., hlm. 173
13.
Warkum Sumitro, Op., Cit., hlm. 170
14.
Radney Wilson., Op.,Cit., hlm. 88
15.
Afzalur Rahman, Op.,Cit, hlm. 107
16.
Ibid., hlm. 130
17.
Purwosusilo, Asuransi & Reasuransi Syariah Serta Aspek Penyelesaian
Sengketanya, bahan ajar, Diklat Sertifikasi Hakim Ekonomi Syariah, Balitbang
Diklat Kumdil Mahkamah Agung Republik Indonesia Tahun 2016
18.
Ibrahim Lubis, Ekonomi Islam Suatu Pengantar, Jilid II, Kalam Mulia, Jakarta,
1995, hlm. 437
19.
Ibid.
20.
Muhammad Syakir Sula., Op., Cit., hlm. 42
21.
Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Nomor 21/DSN-MUI/2001, Dalam Ahmad Kamil,
Op., Cit., hlm. 506
22.
Lihat Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah, Direktorat Jenderal Badan Peradilan
Agama MARI, hlm. 141-142
23.
Muhammad Syakir Sula, Op., Cit., hlm. 30
24.
Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Nomor 21/DSN-MUI/2001, dalam buku Ahmad
Kamil, Op., Cit., hlm. 506
25.
Ibid.
26.
Ibid., hlm. 507
27.
Ibid.
28.
Ibid.
29.
Ibid.
30.
Muhammad Syakir Sula., Op., Cit., hlm. 44
Daftar
Pustaka
Ahmad
Kamil dan M. Fauzan, Kitab Undang-Undang Hukum Perbankan dan Ekonomi Syariah,
Prenada Media Group, Jakarta, 2007.
Afzalur
Rahman, Economic Doctrines of Islam, alih bahasa Soeroyo, AK Group Yogyakarta,
1996.
Direktorat
Jenderal Badan Peradilan Agama MARI, Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah, Edisi
Revisi, 2010.
Ibrahim
Lubis, Ekonomi Islam Suatu Pengantar, Jilid II, Kalam Mulia, Jakarta, 1995.
Muhammad
Syakir Sula, Asuransi Syariah Konsep dan Sistem Operasional, Gema Insani,
Jakarta, 2004.
Radney
Wilson, Islamic Business Theory and Practice, alih bahasa J.T. Salim, PT.
Intermasa, 1988.
Taqyudidin
An Nabhi, An-Nidlam Al-Iqtishadii Fil Islam, alih bahasa Moh. Maghfur Wachid,
Risalah Gusti, Surabaya, 1996.
Purwosusilo,
Asuransi & Reasuransi Syariah Serta Aspek Penyelesaian Sengketanya, Diklat
Sertifikasi Hakim Ekonomi Syariah Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung
Republik Indonesia Tahun 2016.
Warkum
Sumitro, Asas-Asas Perbankan Islam dan Lembaga-Lembaga Terkait (BMUI &
Takaful di Indonesia), PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1996.
*Disadur
dari artikel yang ditulis oleh Hakim Madya
Pratama Pengadilan Agama Blambangan Umpu, Al Fitri, S.Ag., S.H., M.H.I. dalam
website www.badilag.mahkamahagung.go.id
No comments:
Post a Comment