Kuliah Hukum Syariah

Monday, June 19, 2017

BENTUK AKAD DALAM ASURANSI SYARIAH

A.     Pendahuluan
Perkembangan akad-akad syariah di Indonesia seolah memberikan titik terang bagi ummat Islam menuju sistem ekonomi berbasiskan syariah. Usaha di bidang asuransi syariah salah satunya sangat menggiurkan masyarakat untuk terlibat di dalamnya dikarenakan kentalnya prinsip saling tolong menolong (tawa’un). Sekecil apa pun upaya pengembangan industri asuransi syariah di negeri ini patut kita berikan apresiasi dan dukungan penuh ke depannya demi terwujudnya karakter pribadi masyarakat yang menjalankan perekonomian berlandaskan prinsip syariah.
Meskipun awalnya, memang sedikit sekali minat untuk mendirikan perusahaan asuransi khas Islami, dibadingkan dengan pendirian bank-bank Islam, walaupun akhir-akhir ini sudah berubah.1 Sekalipun dasawarsa terakhir ini jumlah perusahaan perbankan Islam semakin bertambah, namun pendirian asuransi di sebagaian besar negara-negara Islam masih merupakan gejala baru.2 Di dunia Barat maupun Islam kebutuhan perusahaan asuransi moderen adalah besar dan kompleks.
Pesatnya perkembangan perusahaan asuransi di Indonesia baik konvensional maupun syariah, menunjukan besarnya minat masyarakat terhadap jasa produk asuransi. Asuransi syariah kehadirannya dinantikan oleh ummat Islam untuk menjawab kebutuhan mereka akan lembaga asuransi yang aman dan sesuai syariah. Meskipun asuransi pernah dan masih menjadi suatu perdebatan (pro-kontra) status hukumnya menurut syara’, tetapi secara de facto, umat Islam membutuhkan asuransi bebas dari praktik riba, gharar dan maisyir.
Asuransi syariah berbeda dengan asuransi konvensional, karena asuransi syariah setiap peserta sejak awal bermaksud saling menolong dan melindungi satu dengan yang lain dengan menyisihkan dananya sebagai iuran kebajikan, tidak menggunakan pengalihan risiko (risk tranfer) di mana tertanggung harus membayar premi, tetapi lebih merupakan pembagian risiko (risk sharing) di mana para peserta saling menanggung. Karena konsepnya masing-masing beda tentu akan mempengaruhi tata cara operasional yang akan dilaksanakan satu dengan yang lainnya. Oleh karena itu, asuransi hakikatnya merupakan jaminan atas terjadinya suatu risiko dengan uang yang diberikan kepada orang yang bersangkutan atau yang lain, atau dengan ganti rugi, apabila kejadiannya berupa barang yang dia hilangan sendiri, atau rusak, dan bukannya jaminan bagi jiwanya atau hak miliknya.3
Inilah fakta tentang asuransi, dengan meneliti secara mendalam sebenarnya nampak bahwa asuransi tersebut bathil jika dilihat dari dua segi:4
Pertama, asuransi adalah transaksi (akad), merupakan kesepakatan dua pihak yang di dalamnya terdapat ijab dan qabul. Agar transaski sah menurut syara’, maka syarat transaksi menurut syara’ harus terpenuhi. Syarat transaksi itu harus terjadi pada barang atau jasa. Sementara asuransi terjadi pada suatu janji atau jaminan pertanggungan (probabilitas).
Kedua, adanya jaminan (dhaman) pemindahan harta pihak penjamin kepada pihak yang dijamin dalam menunaikan suatu hak. Agar jaminan sah, maka jaminan disyaratkan dalam perkara penunaian hak harta yang wajib dipenuhi, jika tidak terjadi pemindahan hak, maka jaminan tidak sah.
B.    Pengertian Asuransi Syariah
Dalam bahasa Arab asuransi disebut at-taimin, penanggung disebut mu’ammin, sedangkan tertanggung disebut mu’amman lahu atau usta’min. Atta’min diambil dari kata a-ma-na memiliki arti memberi perlindungan, ketenangan, rasa aman, dan bebas dari rasa takut,5 sebagaimana firman Allah swt, dalam Surat Al Quraisy ayat 4 yang artinya:
“Dialah Allah yang mengamankan mereka dari ketakutan.“
Pengertian asuransi secara umum dapat dilihat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) pasal 246, dijelaskan bahwa yang dimaksud asuransi atau pertanggungan adalah “suatu perjanjian (timbal balik), dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya, karena suatu kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya, karena suatu peristiwa tak tentu (onzeker vooral).”.
Menurut Afzalur Rahman kontrak aruransi adalah suatu kontrak antara dua pihak penanggung asuransi dengan yang diasuransikan, pihak pertama tadi bertanggungjawab atas ganti rugi, sedangkan pihak kedua apabila terjadi atau mengalami peristiwa-peristiwa sesuai dengan kesepakatan, menerima pengembalian atas premi yang telah dibayarkan6.
Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI Nomor 21/DSN-MUI/2001 asuransi syariah (ta’min, takaful atau tadhamun) adalah usaha saling melindungi dan tolong-menolong di antara sejumlah orang/pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan/atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah.7
Dalam Pasal 20 angka 26 Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah disebutkan asuransi/ta’min adalah perjanjian antara dua atau lebih, yang pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi ta’min untuk menerima penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung-jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung yang timbul dari peristiwa yang tidak pasti.8
Asuransi syari’ah disebut juga dengan asuransi ta’awun artinya tolong menolong atau saling membantu. Oleh karena itu dapat dikatakan bahwa asuransi ta’awun prinsip dasarnya adalah dasar syariat yang saling toleran terhadap sesama manusia untuk menjalin kebersamaan dalam meringankan bencana yang dialami peserta. Prinsip ini sesuai dengan firman Allah swt dalam Surat Al Maidah ayat 2, yang artinya:
“Dan saling tolong menolonglah dalam kebaikan dan ketaqwaan dan jangan saling tolong menolong dalam dosa dan permusuhan.”
Jadi asuransi syariah merupakan sebuah sistem di mana para peserta mendonasikan sebagian atau seluruh kontribusi/premi yang mereka bayar untuk digunakan membayar klaim atas musibah yang dialami oleh sebagian peserta. Atau dengan kata lain saling melindungi dan tolong-menolong atas dasar ukhwah Islamiyah dalam menghadapi malapetaka (risiko).
C.    Beralih Asuransi Syariah
Di Barat banyak pengusaha mencari proyek dan usaha yang banyak risikonya. Tetapi di dunia Islam jarang ada pengusaha yang dengan sengaja menanggung risiko besar.9 Karena asuransi merupakan sarana untuk mengurangi risiko bahkan melenyapkan risiko, maka sebaiknya penyedian tanggungan asuransi disambut baik seluruh kaum muslimin, terutama golongan fundamentalis. Namun kenyataannya jauh berbeda, bahkan bertolak belakang.10
Perlu diketahui asuransi yang selama ini digunakan oleh mayoritas ummat Islam bukan merupakan asuransi yang dikenal oleh para pendahulu dari kalangan ahli fiqh, karena tidak satu pun kitab-kitab fiqh klassik yang membahas masalah asuransi bahkan tidak termasuk transaksi yang dikenal oleh tradisi fiqh, demikian juga dari kalangan para sahabat yang membahas hukumnya. Oleh karenanya para ulama masa moderen ini juga berbeda pendapat dalam menyikapi hukum asuransi konvensional, hal itu disebabkan perbedaan ilmu dan ijtihad mereka.11
Perbedaan pendapat tersebut penyebabnya antara lain adalah:
1. Transaksi asuransi konvensional terdapat juhalah artinya suatu unsur yang tidak jelas pada kualitas, kuantitas atau harga suatu barang, sesuatu yang tidak diketahui, sehingga mengakibatkan timbulnya suatu ketidakpastian.12 Transaksi asuransi ada unsur gharar (ketidakpastian), dimana tidak diketahui siapa yang akan mendapatkan keuntungan atau kerugian pada saat berakhirnya priode asuransi.
2. Asuransi konvensional mengandung riba, terdapat usaha dan investasi dengan meminjamkan dananya atas dasar bunga, terutama dengan bank-bank dan Funds Manager Companies.13 Hal ini akan lebih jelas dalam asuransi jiwa, dimana seseorang yang membeli polis asuransi membayar sejumlah kecil dana/premi dengan harapan mendapatkan uang yang lebih banyak dimasa yang akan datang, namun bisa saja dia tidak mendapatkannya. Jadi pada hakekatnya transaksi ini adalah tukar menukar uang, dan dengan adanya tambahan dari uang yang dibayarkan, maka ini jelas mengandung unsur riba, baik riba fadl dan riba nasi’ah.
3. Asuransi konvensional termasuk jenis perjudian/gambling (maysir), karena salah satu pihak membayar sedikit harta untuk mendapatkan harta yang lebih banyak dengan cara untung-untungan atau tanpa pekerjaan. Jika terjadi risiko ia berhak mendapatkan semua harta yang dijanjikan, tapi jika tidak maka ia tidak akan mendapatkan apapun.
Dari ketiga alasan di atas dapat dikatakan transaksi asuransi konvensional yang selama ini kita kenal, belum sesuai dengan transaksi yang dikenal dalam fiqh. Hadirnya asuransi syariah seharusnya dapat diterima oleh masyarakat khususnya ummat Islam, dengan alasan sebagai berikut:
1. Asuransi syariah dengan perjanjian di awal yang jelas dan transparan serta aqad yang sesuai syariah, dimana dana dan premi asuransi yang terkumpul (disebut juga dengan dana tabarru’) akan dikelola secara profesional oleh perusahaan asuransi syariah melalui investasi berlandaskan prinsip syariah.
2. Semua dana yang dikelola akan dipergunakan untuk menghadapi dan mengantisipasi terjadinya musibah/bencana/klaim yang terjadi diantara peserta asuransi.
Melalui asuransi syariah, kita mempersiapkan diri secara finansial dengan tetap mempertahankan prinsip-prinsip transaksi yang sesuai dengan hukum Islam sehingga tidak ada lagi keraguan untuk berasuransi syariah. Asuransi syariah merupakan tuntutan masa depan karena memiliki beberapa ciri utama:
1. Akad bersifat tabarru’, sehingga tidak mengenal premi melainkan infaq atau sumbangan (hibah), sumbangan yang diberikan tidak boleh ditarik kembali. Jika tidak tabarru’, maka andil yang dibayarkan akan berupa tabungan yang akan diterima jika terjadi peristiwa, atau akan diambil jika akad berhenti sesuai dengan kesepakatan, dengan tidak kurang dan tidak lebih. Atau jika lebih maka kelebihan itu adalah keuntungan hasil mudharabah bukan riba.
2. Akad asuransi bukan akad mulzim (perjanjian yang wajib dilaksanakan) bagi kedua belah pihak, karena pihak anggota ketika memberikan sumbangan tidak bertujuan untuk mendapat imbalan, dan kalau ada imbalan, sesungguhnya imbalan tersebut didapat melalui izin yang diberikan oleh jama’ah (seluruh peserta asuransi atau pengurus yang ditunjuk bersama).
3. Akad asuransi syariah bersih dari gharar dan riba. Sebab perusahaan asuransi diharamkan berinvestasi dengan cara konvensional yang ribawi. Hanya boleh menggunakan sistem syariah, yaitu bagi hasil. Selain itu jenis usahanya pun harus dipilih yang halal, tidak boleh misalnya untuk pabrik minuman keras, rokok, usah hiburan maksiat dan sebagainya.
D. Perbedaan Asuransi Syariah dan Konvensional
Pesatnya perkembangan industri asuransi syariah karena memiliki banyak keunggulan dan kelebihan jika dibandingkan dengan asuransi konvensional. Asuransi syariah tentu ada perbedaan mendasar dengan jenis asuransi konvensional yang bertujuan agar masyarakat atau perusahaan lebih aman dari risiko kerugian yang mungkin timbul. Sebagai alat penabung (saving) yang aman dari gejolak ekonomi. Untuk itu ummat Islam harus dapat membedakannya antara lain:
1.     Pengelolaan risiko
Pada dasarnya, dalam asuransi syariah sekumpulan orang akan saling membantu dan tolong menolong, saling menjamin dan bekerja sama dengan cara mengumpulkan dana hibah (tabarru’). Dengan begitu bisa dikatakan pengelolaan risiko yang dilakukan di dalam asuransi syariah adalah menggunakan prinsip sharing of risk, di mana risiko dibebankan/ dibagi kepada perusahaan dan peserta asuransi itu sendiri.
Usaha menanggung risiko harus dibedakan dari usaha pembagian risiko. Pembagian risiko adalah sah dan halal. Sesungguhnya laba dipandang sebagai imbalan wajar bagi pembagian risiko yang merupakan ciri khas lembaga mudharabah.14 Sedangkan di dalam asuransi konvensional berlaku sistem transfer of risk, di mana risiko dipindahkan/dibebankan oleh tertanggung (peserta asuransi) kepada pihak perusahaan asuransi yang bertindak sebagai penanggung di dalam perjanjian asuransi tersebut.
2.     Pengelolaan dana
Pengelolaan dana yang dilakukan di dalam asuransi syariah bersifat transparan dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk mendatangkan keuntungan bagi para pemegang polis asuransi itu sendiri. Asuransi konvensional, perusahaan asuransi akan menentukan jumlah besaran premi dan berbagai biaya lainnya yang ditujukan untuk menghasilkan pendapatan dan keuntungan yang sebesar-besarnya bagi perusahaan itu sendiri.
3.     Sistem perjanjian
Dalam asuransi syariah hanya digunakan akad hibah (tabarru’) yang didasarkan pada sistem syariah dan dipastikan halal. Sedangkan asuransi konvensional akad yang dilakukan cenderung sama dengan perjanjian jual beli.
4.     Kepemilikan dana
Sesuai dengan akad yang digunakan, maka dalam asuransi syariah dana asuransi tersebut adalah milik bersama (semua peserta asuransi), di mana perusahaan asuransi hanya bertindak sebagai pengelola dana saja (adminstrator) dan juga bertindak sebagai manager investasi mengumpulkan dana tabarru’.
Asuransi syariah tidak mengenal dana hangus. Hal ini tidak berlaku di dalam asuransi konvensional, karena premi yang dibayarkan kepada perusahaan asuransi adalah milik perusahaan asuransi tersebut, yang mana dalam hal ini perusahaan asuransi akan memiliki kewenangan penuh terhadap pengelolaan dan pengalokasian dana asuransi, dan jika tidak terjadi klaim maka dana hangus.
5.     Pembagian keuntungan
Di dalam asuransi syariah, semua keuntungan yang didapatkan oleh perusahaan terkait dengan dana asuransi, akan dibagikan kepada semua peserta asuransi tersebut. Namun akan berbeda dengan perusahaan asuransi konvensional, di mana seluruh keuntungan yang didapatkan akan menjadi hak milik perusahaan asuransi tersebut.
6.     Dewan pengawas
Asuransi syariah memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang bertugas mengawasi manajemen, produk yang dipasarkan dan pengelolaan investasi dananya supaya senantiasa sejalan dengan hukum Islam. Adapun dalam asuransi konvensional sama sekali tidak ada dewan pengawas, maka hal itu tidak mendapat perhatian dan tidak ditemukan dalam asuransi konvensional.

D.    Akad Dalam Asuransi Syariah
Semua asuransi bertujuan untuk memberikan perlindungan atas semua jenis risiko yang memungkinkan menimpa manusia. Tujuan utama asuransi untuk mengalihkan beban kemungkinan kerugian ke pundak pihak lain yang bersedia mengambilalih risiko karena telah menerima imbalan sejumlah uang. Semua lembaga yang bergerak di bidang usaha asuransi dan menanggung risiko tentu dapat mempertimbangkan kemungkinan keuntungan setelah menutup sejumlah biaya operasional tertentu.
Menurut Afzalur Rahman semua kontrak asuransi dibuat berdasarkan prinsip ketidakpastian, kejadian yang tidak menentu yang meliputi spekulasi suatu risiko. Baik peserta asuransi maupun pengusaha asuransi menyepakati suatu kontrak untuk menanggung risiko, pihak pertama mengalihkan risiko kerugian dan pihak kedua memperoleh premi.15
Lebih lanjut Afzalur Rahman mengatakan agar dapat memutuskan suatu asuransi komersial itu halal atau haram harus menganalisa sifat unsur-unsur tertentu yang dilarang Islam. Jika ada beberapa elemen terlarang terdapat pada asuransi komersial, maka akan dinyatakan haram atau cacat. Oleh karena itu, sangat logis untuk menganalisa elemen-elemen sebelum mengambil keputusan tentang asuransi komersial.16
Menurut Purwosusilo (Hakim Agung MARI)17 bahwa asuransi syariah adalah kumpulan perjanjian, yang terdiri atas perjanjian antara perusahaan asuransi syariah dan pemegang polis, dan perjanjian di antara para pemegang polis. Dalam rangka pengelolaan kontribusi berdasarkan prinsip syariah guna saling menolong dan melindungi dengan cara:
a. Memberikan penggantian kepada peserta atau pemegang polis karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita peserta atau pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti; atau
b. Memberikan pembayaran yang didasarkan pada meninggalnya peserta atau pembayaran yang didasarkan pada hidupnya peserta dengan manfaat yang besarnya telah ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana.
Perjanjian asuransi adalah suatu perjanjian peruntungan, tetapi karena perjanjian asuransi adalah perjanjian keuntungan alat peruntungan, maka terjadilah dan banyak terjadi dalam masyarakat.18 Untuk melaksanakan asuransi perlu ada surat perjanjian yang dinamakan polis. Setiap pertanggungan verzekering yang diadakan dibuat suatu perjanjian di atas kertas. Polis memuat perjanjian-perjanjian dan pertangggungan (conditie).19
Akad pada asuransi syariah akad yang melandasinya bukan akad jual beli (aqd tabaduli), atau akad mu’awadhah sebagaimana halnya pada asuransi konvensional. Tetapi, yang melandasinya akad tolong-menolong (aqd takaful) dengan menciptakan instrumen baru untuk menyalurkan dana kebajikan memalalui akad tabarru’ hibah.20
Untuk menghadapi risiko maka diadakan akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah, yaitu yang tidak mengandung gharar (penipuan), maysir (perjudian), riba, zhulm (pengniayaan), risywah (suap), barang haram, dan maksiat.21 Dalam asuransi syariah, terdapat akad antara peserta asuransi dengan peserta asuransi lainnya (antar pemegang polis). Dan akad antar pemegang polis dengan perusahaan asuransi syariah. Dalam pasal 548 KHES akad yang digunakan pada ta’min dan i’adah ta’min adalah: a. wakalah bil ujrah, b. mudharabah, c. tabarru’.22
Maka akad yang dipergunakan antara peserta asuransi dengan peserta asuransi lainnya (antar pemegang polis) adalah akad tabarru’ (hibah). Tabarru’ adalah derma atau dana kebajikan yang diberikan dan dikhlaskan oleh peserta jika sewaktu-waktu akan dipergunakan untuk membayar klaim atau mamfaat asuransi (life maupun general insurance).23 Dengan adanya dana tabarru’ dari para peserta asuransi syariah ini maka semua dana untuk menanggung risiko dihimpun oleh para peserta sendiri. Dengan demikian kontrak polis pada asuransi syariah menempatkan peserta sebagai pihak yang berbagi risiko (bukan pengalihan risiko), seperti pada asuransi konvensional.
Sedangkan akad yang dilakukan antara peserta (pemegang polis) dengan perusahaan terdiri atas akad tijarah dan/atau akad tabarru’. Dalam akad tijarah memakai prinsip mudharabah, sedangkan akad tabarru’ adalah hibah.24 Akad mudharabah dengan semangat saling menanggung (takaful), dan bukan berdasarkan akad pertukaran (tadabbulli). Unsur dalam konsep al mudharabah ini ialah perusahaan menginvestasikan dan mengusahakan dalam proyek berbentuk musyarakah, murabahah, dan wadi’ah.
Oleh karena dana-dana yang terhimpun dan digunakan dari dan oleh peserta tersebut harus dikelola secara baik dari segi administratif maupun investasinya, untuk itu peserta memberikan kuasa kepada perusahaan asuransi untuk bertindak sebagai operator yang bertugas mengelola dana-dana tersebut secara baik, dalam bentuk akad wakalah bil ujrah.
Posisi perusahaan asuransi syariah hanyalah sebagai pengelola atau operator saja dan bukan sebagai pemilik dana. Sebagai pengelola atau operator, fungsi perusahaan asuransi hanya mengelola dana peserta saja, dan pengelola tidak boleh menggunakan dana-dana tersebut jika tidak ada kuasa dari peserta. Dengan demikian posisi peserta sebagai pemilik dana menjadi lebih dominan dibandingkan dengan posisi perusahaan yang hanya sebagai pengelola dana peserta saja (operator).
Pembagian hasil atas keuntungan dari investasi dilakukan setelah penyelesaian klaim manfaat takaful dari peserta yang mengalami musibah. Pengelolaan dan investasinya tidak bertentangan dengan syariah, bebas dari gharar (ketidak jelasan transaksi), maysir (judi/ untung-untungan) dan riba.
Peserta akan memperoleh pembagian keuntungan dari dana tabarru’ yang terkumpul. Hal ini tentunya sangat berbeda dengan asuransi konvensional (non-syariah) dimana pemegang polis tidak mengetahui secara pasti berapa besar jumlah premi yang berhasil dikumpulkan oleh perusahaan, apakah jumlahnya lebih besar atau lebih kecil daripada pembayaran klaim yang dilakukan, karena di sini perusahaan, sebagai penanggung, bebas menggunakan dan menginvestasikan dananya ke mana saja.
Dalam akad, sekurang-kurangnya harus disebutkan:25
a) Hak dan kewajiban peserta dan perusahaan.
b) Cara dan waktu pembayaran premi.
c) Jenis akad tijarah dan / atau akad tabarru’ serta syarat-syarat yang disepakati, sesuai dengan jenis asuransi yang diakadkan.
Kedudukan para pihak dalam akad tijarah dan tabarru’, adalah:26
1. Dalam akad tijarah (mudharabah), perusahaan bertindak sebagai mudharib (pengelola) dan peserta bertindak sebagai shahibul mal (pemegang polis);
2. Dalam akad tabarru’ (hibah), peserta memberikan hibah yang akan digunakan untuk menolong peserta lain yang terkena musibah. Sedangkan perusahaan bertindak sebagai pengelola dana hibah.
Ketentuan dalam akad tijarah dan tabarru’, yaitu:27
1. Jenis akad tijarah dapat diubah menjadi jenis akad tabarru’ bila pihak yang tertahan haknya, dengan rela melepaskan haknya sehingga menggugurkan kewajiban pihak yang belum menunaikan kewajibannya.
2. Jenis akad tabarru’ tidak dapat diubah menjadi jenis akad tijarah.
Jenis asuransi dan akadnya:28
1. Dipandang dari segi jenis asuransi itu terdiri atas asuransi kerugian dan asuransi jiwa.
2. Sedangkan akad bagi kedua jenis asuransi tersebut adalah mudharabah dan hibah.
Premi:29
1. Pembayaran premi didasarkan atas jenis akad tijarah dan jenis akad tabarru’.
2. Untuk menentukan besarnya premi, perusahaan asuransi dapat menggunakan rujukan table mortalita untuk asuransi jiwa dan table morbidita untuk asuransi kesehatan, dengan syarat tidak memasukan unsur riba dalam perhitungannya.
Fatwa DSN inilah sampai saat ini menjadi acuan utama perusahaan asuransi syariah menyangkut masalah akad-akad dalam bisnis asuransi syariah. Sementara itu menurut Muhammad Syakir Sula bahwa akad-akad dalam asuransi syariah tidak hanya sebatas pada akad tabarru’ dan mudharabah saja. Tetapi, beberapa akad-akad tijarah lainnya yang ada dalam fiqh Islam, seperti al-musyarakah, al-wakalah, al-wadi’ah, asy-syirkah, almusahamah, dan sebagainya.30
Ada pendapat yang mengatakan akad asuransi syariah tidak hanya sebatas menggunakan akad tabarru’ akan tetapi menggunakan al-musahamah (kontribusi) sebab akad tabarru’ tidak boleh adanya pengembalian lagi (almudharabah), karena premi secara tabarru’ sudah diikhlaskan semata-mata mengharapkan ridha Allah swt. Dalam prakteknya asuransi syariah terdapat mudharabah yang diberikan kepada nasabah apabila tidak terjadi klaim. Terjadi kerancuan di satu sisi dikatakan tabarru’ tidak mengharapkan pengembalian (hanya ingin pahala), akan tetapi dalam prakteknya nasabah mendapat pengembalian jika tidak terjadi klaim.
E.    Simpulan
Sebagai kesimpulan dalam tulisan ini ialah:
1. Pada dasarnya asuransi syariah dan konvensional memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing, sebagai nasabah harus memahami dan bisa mempertimbangkan dengan baik asuransi mana yang paling tepat untuk digunakan. Sesuaikan kebutuhan sehingga mendapatkan manfaat dan keuntungan yang maksimal dari asuransi. Sebagai ummat Islam sudah seharusnya menggunakan asuransi syariah atau secara berlahan meninggalkan asuransi konvensional.
2. Asuransi syariah dalam pengelolaannya mempunyai aturan sebagai berikut:
a. Pengelolaan asuransi syariah hanya boleh dilakukan oleh suatu lembaga yang berfungsi sebagai pemegang amanah.
b. Perusahaan asuransi syariah memperoleh bagi hasil dari pengelolaan dana yang terkumpul atas dasar akad tijarah (mudharabah).
c. Perusahaan asuransi syariah memperoleh ujrah (fee) dari pengelolaan dana akad tabarru’ (hibah).
3. Ada beberapa akad-akad tijarah lainnya selain al-mudharabah yang bisa digunakan dalam praktik asuransi syariah, yaitu akad wakalah, wadiah dan musyarakah.
Footnote
1. Radney Wilson, Islamic Business Theory and Practice, alih bahasa J.T. Salim, PT. Intermasa, 1988, hlm. 96
2. Ibid., hlm. 97
3. Taqyudidin An Nabhi, An-Nidlam Al-Iqtishadii Fil Islam, alih bahasa Moh. Maghfur Wachid, Risalah Gusti, Surabaya, 1996, hlm. 192
4. Ibid., hlm. 192-195
5. Salim Al Jufri, dalam buku Muhammad Syakir Sula, Asuransi Syariah Konsep dan Sistem Operasional, Gema Insani, Jakarta, 2004, hlm. 28
6. Afzalur Rahman, Economic Doctrines of Islam, alih bahasa Soeroyo, AK Group Yogyakarta, 1996, hlm. 28Moh.
7. Lihat dalam buku Ahmad Kamil dan M. Fauzan, Kitab Undang-Undang Hukum Perbankan dan Ekonomi Syariah, Prenada Media Group, Jakarta, 2007, hlm. 505
8. Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama MARI, Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah, Edisi Revisi, 2010, hlm.13
9. Radney Wilson., Op.,Cit., hlm. 87
10. Ibid., hlm. 89
11. Ada 4 pendapat tentang hukum asuransi, Lihat Warkum Sumitro, Asas-Asas Perbankan Islam dan Lembaga-Lembaga Terkait (BMUI & Takaful di Indonesia), PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1996. hlm. 166-167
12. Afzalur Rahman, Op.,Cit., hlm. 173
13. Warkum Sumitro, Op., Cit., hlm. 170
14. Radney Wilson., Op.,Cit., hlm. 88
15. Afzalur Rahman, Op.,Cit, hlm. 107
16. Ibid., hlm. 130
17. Purwosusilo, Asuransi & Reasuransi Syariah Serta Aspek Penyelesaian Sengketanya, bahan ajar, Diklat Sertifikasi Hakim Ekonomi Syariah, Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung Republik Indonesia Tahun 2016
18. Ibrahim Lubis, Ekonomi Islam Suatu Pengantar, Jilid II, Kalam Mulia, Jakarta, 1995, hlm. 437
19. Ibid.
20. Muhammad Syakir Sula., Op., Cit., hlm. 42
21. Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Nomor 21/DSN-MUI/2001, Dalam Ahmad Kamil, Op., Cit., hlm. 506
22. Lihat Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama MARI, hlm. 141-142
23. Muhammad Syakir Sula, Op., Cit., hlm. 30
24. Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Nomor 21/DSN-MUI/2001, dalam buku Ahmad Kamil, Op., Cit., hlm. 506
25. Ibid.
26. Ibid., hlm. 507
27. Ibid.
28. Ibid.
29. Ibid.
30. Muhammad Syakir Sula., Op., Cit., hlm. 44
Daftar Pustaka
Ahmad Kamil dan M. Fauzan, Kitab Undang-Undang Hukum Perbankan dan Ekonomi Syariah, Prenada Media Group, Jakarta, 2007.
Afzalur Rahman, Economic Doctrines of Islam, alih bahasa Soeroyo, AK Group Yogyakarta, 1996.
Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama MARI, Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah, Edisi Revisi, 2010.
Ibrahim Lubis, Ekonomi Islam Suatu Pengantar, Jilid II, Kalam Mulia, Jakarta, 1995.
Muhammad Syakir Sula, Asuransi Syariah Konsep dan Sistem Operasional, Gema Insani, Jakarta, 2004.
Radney Wilson, Islamic Business Theory and Practice, alih bahasa J.T. Salim, PT. Intermasa, 1988.
Taqyudidin An Nabhi, An-Nidlam Al-Iqtishadii Fil Islam, alih bahasa Moh. Maghfur Wachid, Risalah Gusti, Surabaya, 1996.
Purwosusilo, Asuransi & Reasuransi Syariah Serta Aspek Penyelesaian Sengketanya, Diklat Sertifikasi Hakim Ekonomi Syariah Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung Republik Indonesia Tahun 2016.
Warkum Sumitro, Asas-Asas Perbankan Islam dan Lembaga-Lembaga Terkait (BMUI & Takaful di Indonesia), PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1996.


*Disadur dari artikel yang ditulis oleh Hakim Madya Pratama Pengadilan Agama Blambangan Umpu, Al Fitri, S.Ag., S.H., M.H.I. dalam website www.badilag.mahkamahagung.go.id

MENGENAL KAIDAH FIQH DALAM HUKUM ISLAM

Kaidah Fiqh adalah salah satu dari sekian cabang pembahasan dalam hukum Islam. Bahkan menjadi salah satu cabang ilmu penting dari ilmu-ilmu syariah. Hal ini Nampak dari upaya para ulama terdahulu dalam meramu dan merangkum kaidah fiqh dalam sebuah buku. Al-Qarafi dalam bukunya al-furuq memaparkan bahwa syariat Islam itu terdiri dari fondasi dasar (usul) dan cabang (furu’). Fondasi dasarnya ada dua: Pertama, Usul Fiqh yang secara umum membahas tentang kaidah-kaidah munculnya hukum berdasarkan pada gramatikal bahasa Arab, misalnya: “Pada dasarnya (lafal) perintah itu dihukumi wajib” (Al-Ashlu fil Amr lil wujub). Kedua, kaidah universal Fiqh yang mengandung banyak materi dan hikmah syariat (Al-Qarafi, 2001[1]:70). Uraian Al-Qarafi ini menunjukkan bahwa Kaidah Fiqih masuk dalam kategori dasar dalam upaya mendalami Hukum Islam.

Kaidah Fiqih secara gramatikal terdiri dari dua kata, yaitu ‘Kaidah’ dan ‘Fiqih’. Dalam bahasa Arab istilah ini seringkali dikenal dengan Qawa’idul Fiqhiyyah. Qawa’id adalah bentuk jamak dari Qa’idah. Bentuk tunggal tersebut telah diserap ke dalam bahasa Indonesia menjadi kaidah. Secara bahasa kaidah berarti dasar atau fondasi, sebagaimana yang dimaksud pada Q.S. Al-Baqarah: 127:


127. dan (ingatlah), ketika Ibrahim meninggikan (membina) dasar-dasar Baitullah bersama Ismail (seraya berdoa): "Ya Tuhan Kami terimalah daripada Kami (amalan kami), Sesungguhnya Engkaulah yang Maha mendengar lagi Maha Mengetahui".

Secara istilah, kaidah adalah hukum (aturan) yang kebanyakan (biasanya) sesuai dengan sebagian besar bagian-bagiannya (Asjmuni Abdurrahman, 2011:2). Sedangkan Fiqih sebagaimana yang sudah diketahui adalah ilmu yang berkenaan dengan hukum-hukum syariat praktis yang dihasilkan dari dalil-dalil yang terperinci. Dari masing-masing definisi kaidah dan Fiqih, kemudian menjadi satu istilah keilmuan yang disebut Kaidah Fiqih atau Qawa’idul Fiqh. Hasbi Ash Shiddieqi (1980:132) mendefinisikannya menjadi kaidah-kaidah hukum yang bersifat umum yang dipetik dari dalil-dalil umum (yaitu ayat-ayat dan Hadits-hadits yang menjadi pokok kaidah-kaidah umum yang dapat disesuaika dengan banyak bagian-bagiannya), dan dari maksud syariat dalam meletakkan mukalafa di bawah tatanan taklif, serta berdasarkan pemahaman rahasia-rahasia pensyariatan dan hikmah-hikmahnya (Hasbi Ash Shiddiqiey, 1980: 132). Dari definisi ini Kaidah Fiqih adalah suatu aturan umum yang memang dibentuk berdasarkan pembacaan dan penyimpulan dari nas-nas syariat, dan memiliki cabang bagiannya yang sesuai dengan aturan tersebut.

Dalam pembahasan Hukum Islam, terdapat beberapa istilah yang memiliki keterkaitan dengan Kaidah Fiqih, yaitu Dzabith dan al-Qa’idatul Ushuliyah (Kaidah Usul). Istilah ini dapat kita bedakan satu sama lain. Pertama, jika Kaidah Fiqih adalah aturan umum yang memiliki banyak cakupan cabang permasalahan fiqih, seperti kaidah: “Segala perkara bergantung pada tujuannya” (Al-Umuru Bimaqashidiha), maka yang dimaksud Dzabith adalah satu kaidah yang hanya berkaitan dalam bab-bab tertentu pada permasalahan fiqih. Maka secara sederhana Kaidah Fiqih lebih umum daripada dzabith. Namun demikian, perbedaan antara dzabith dan Kaidah Fiqih ini tidak keluar dari pembahasan kaidah itu sendiri. Hal ini karena dzabith dan Kaidah sama arti dan maksudnya. Pembedaan tersebut paling tidak hanya dimaksudkan untuk mengkhususkan pengelompokan materi pembahasan pada bab-bab Fiqih. Kedua, perbedaan antara Kaidah Fiqih dan Kaidah Usul dapat disebutkan sebagai berikut (Hasan Shalah Al-Shaghir, 2007:9):
  • Kaidah Usul adalah aturan umum (Qa’idah Kulliyah) yang mencakup seluruh bagian-bagiannya. Sedangkan Kaidah Fiqih adalah kaidah yang mencakup sebagian besar (Qa’idah Aghlabiyah) dari bagian-bagiannya, walaupun pada sebagian definisi tetap dikatakan sebagai Qa’idah Kulliyah, namun maksudnya bukan secara keseluruhan melainkan sebagian besar.
  • Kaidah Usul adalah dasar-dasar penentuan kesimpulan hukum berdasarkan dalil-dalil yang terperinci, seperti kaidah “Pada dasarnya perintah itu wajib” (Al-Ashlu Fil Amri Lil Wujub). Maka kaidah ini mencakup seluruh bagian dari dalil-dalil yang mengandung bentuk kata perintah. Sedangkan Kaidah Fiqih merupakan aturan umum yang mencakup sejumlah hukum-hukum Fiqih yang saling menyerupai yang bertujuan untuk mengelompokkan permasalahan-permasalahan Fiqih yang telah ada.
  • Kaidah Usul lebih dulu terbentuk daripada cabang permasalahan hukum yang ada. Hal ini karena pengetahuan terhadap permasalahan hukum bergantung pada kaidah ini. Oleh karenanya, Kaidah Usul adalah alat untuk menentukan kesimpulan hukum. Sedangkan Kaidah Fiqih terbentuk di akhir setelah munculnya hukum.
  • Kaidah Usul memiliki objek pembahasan yaitu dalil-dalil hukum atau nas-nas syariat. Sedangka Kaidah Fiqih objeknya adalah perbuatan mukalaf yang terhukumi melalui perantara Kaidah Usul. Dari sisi ini kita kemudian dapat memahami bahwa Kaidah Usul seperti halnya mengacu pada pola deduksi, sementara Kaidah Fiqih ada pola induksi.
Kemunculan Kaidah Fiqih dapat kita klasifikasikan menjadi dua hal: kaidah yang pada dasarnya adalah nash syariat dan kaidah yang disimpulkan oleh fukaha. Pada klasifikasi pertama dapat dimaksudkan bahwa Kaidah Fiqih tersebut memang berasal dari nash syariat. Dapat dicontohkan di antaranya adalah kaidah la dzarara wa la dzirara yang merupakan Hadits dari Rasulullah saw. Maka, dari klasifikasi pertama ini Kaidah Fiqih dianggap muncul sejak zaman Rasulullah saw. Sedangkan klasifikasi kedua adalah kaidah yang merupakan buah kesimpulan fukaha berdasarkan pembacaan dan penelitian terhadap suatu permasalahan. Wujud Kaidah Fiqih yang dimunculkan dari kesimpulan-kesimpulan hukum praktis oleh fukaha kemudian dihimpun sedemikian rupa dan dijadikan sebagai referensi untuk dikaji dan dipelajari.

Tokoh yang pertama kali mengawali usaha kodifikasi Kaidah Fiqih adalah Abu Thahir Al-Dabbas. Beliau hidup di antara abad ke-3 dan ke-4 Hijriah. Beliau mengumpulkan 17 kaidah umum pada madzhab Hanafi. Dari Abu Thahir Al-Dabbas, Abu Sa’id Al-Harawi yang bermadzhab Syafi’I menukil beberapa kaidah yang dihimpul sebelumnya. Dari apa yang dikumpulkan Abu Sa’id Al-Harawi kemudian menjadi 5 kaidah universal fiqih yang dianggap sebagai induk dari Kaidah Fiqih yang ada, dan menjadi bahasan yang dapat kita kaji satu-persatu. Lima kaidah universal fiqih yang dimaksuda adalah (Hasan Shalah, 2007: 15):
  • Al-Umuru Bimaqashidiha (segala sesuatu bergantung pada maksud dan tujuannya).
  • Al-Dzarar Yuzal (hal yang membahayakan layak dihilangkan).
  • Al-Yaqinu la Yazubu bi Al-Syak (keyakinan tidak bisa dinegasikan dengan keraguan).
  • Al-Adah Muhakkamah (adat kebiasaan dapat dijadikan sumber hukum).
  • Al-Masyaqqah Tajlib Al-Taisir (Kesulitan membuka suatu kemudahan).

Usaha-usaha yang dilakukan untuk mengumpulkan atau membentuk materi kaidah-kaidah hukum (fiqih) melahirkan banyak karya yang menjadi referensi kajian para akademisi. Kita dapat menyebutkan di antaranya adalah sebagai berikut:
  • Ta’sis al-Nadzar, karangan Abu Zaid Ubaidillah bin Umar Al-Dabusi Al-Hanafi. Karya beliau juga didaulat sebagai karya pertama dalam kategori perbandingan madzhab.
  • Qawa’idul Ahkam fi Mashalihi Anam, karangan ‘Izzuddin bin Abdus Salam Al-Syafi’i (w. 660 H).
  • Al-Furuq, karangan Syihabuddin Ahmad bin Idris Al-Maliki atau lebih dikenal dengan Imam Al-Qarafi (w. 684 H) yang tak lain adalah murid ‘Izzuddin bin Abdul Salam yang bermadzhab Syafi’i.
  • Al-Qawa’id, karangan Abdurrahman bin Rajab Al-Hanbali (w. 795 H).
  • Al-Asyban wa Al-Nadza’ir, karangan Jalaluddin Al-Suyuthi Al-Syafii (w. 911 H).
  • Al-Asybah wa Al-Nadza’ir, karangan Zainuddin bin Nujaim (w. 970 H).


Dinukil dari artikel yang ditulis oleh Fauzan Muhammadi, seorang Dosen Fakultas Hukum Universitas Ahmad Dahlan, dalam surat kabar Suara Muhammadiyah, edisi 1-15 September 2014.

UMAR KHAYYAM, TENT MAKER DARI NISHAPUR

Ia dikenal sebagai sarjana polymath dari Nishapur, Persia. Ahli matematik, Filosof, Astronom, dan Sastra. Ia juga dikenal sebagai penulis risalah dalam bahasa Arab tentang mekanika, geografi, music, dan fisika. Karena keluasan, kedalaman ilmu, dan kontribusinya, digelari sebagai matematikawan, astronom, dan penyair utama tradisi keilmuan Islam. Bahkan ia dijuluki Tent Maker (pembuat tenda) oleh ilmuwan semasanya. Ia adalah orang yang optimis. Bukan pesimis. Baginya, keindahan, kebenaran hidup, dan kemakmuran memiliki daya tarik khusus. Ia berperasaan halus. Pemaaf atas segala kesalahan. Simpatinya benar-benar dari lubuk hati yang mendalam
Dialah Umar Khayyam atau Omar Khayyam. Ia memiliki nama lengkap Abu al-Fath Ghiyat al-Din Umar ibn Ibrahim al-Khayyam al-Nishapuri. Ia lahir di Nishapur, Persia (Iran) pada 10 Mei 1084 M. Nama Khayyam diambil dari pekerjaan ayahnya, Ibrahim, yaitu pembuat tenda (al-Khayyam). Ia hidup di era kekuasaan Dinasti Saljuk abad ke-11.
Kedalaman dan kecintaannya terhadap ilmu ia mulai semenjak kecil. Ia memulai mendalami ilmu dari gurunya, Imam Muwaffak, salah satu pendidik terkenal Khurasan. Pada saat itu, Khurasan adalah ibukota Kerajaan Saljuk. Ia kemudian mengembara ke Balkhan. Berguru pada ilmuwan kondang, Syekh Muhammad Mansuri. Ia juga menuju Nishapur untuk mempelajari filsafat.
Umar Khayyam memiliki kedekatan dengan Nizam-ul-Muluk, pejabat di Kerajaan Saljuk. Ia juga dekat dengan Hassan-i-Sabah, pemimpin aliran Hashshashin (Nizar Ismail). Ketiganya sering disebut “Tiga Sahabat”
Ahli Ilmu Eksakta
Umar Khayyam sangat berjasa dalam perkembangan ilmu Matematika. Terutama Aljabar. Ia menghasilkan karya, Aljabar (Algebra), yang kemudian diedit dan diterjemahkan dalam bahasa Perancis. Ia adalah orang pertama yang mengklasifikasikan persamaan tingkat satu (persamaan linier) dan memikirkan pemecahan masalah persamaan pangkat tiga secara ilmiah. Selain itu, ia juga mengenalkan sebuah persamaan parsial untuk ilmu aljabar dan geometri. Ia membuktikan bahwa suatu masalah geometri tertentu dapat diselesaikan dengan sejumlah fungsi aljabar. Pada abad XVX dan XVII, persamaan semacam ini justru banyak digunakan oleh para ahli matematika Eropa, Umar Khayyam mendahului para ahli Matematika Barat.
Umar Khayyam juga mencetuskan Jawami al-Hisab yang memuat referensi paling awal tentang segitiga Pascal dan menguji balik Postulat V yang menyangkut teori garis sejajar. Sebuah geometri euclides yang sangat mendasar.
Pada 15 maret 1079 M, Sultan Jalaluddin Maliksyah Saljuqi (1072-1092) memberlakukan kalender yang telah diperbaiki Umar Khayyam. Ia menggunakan hasil penelitiannya dalam bidang matematika dan Astronomi. Penelitian ini menghasilkan penghitungan kalender Muslim menjadi lebih relevan. Selain itu, ia juga terkenal karena menemukan metode memecahkan persamaan kubik dengan memotong sebuah parabola dengan sebuah lingkaran.
Ahli Sastra
Selain ilmu eksakta, Umar Khayyam juga merupakan salah satu ahli sastra termasyhur khazanah kesusastraan Islam. Ia dikenal dengan Quatrain (sajak empat baris/ empat berpasangan dua-dua) yang indah, Ruba’iyat. Sajak-sajak indahnya menyentuk hati penyair-penyair Timur dan Barat. Sayangnya, penulis dan penyair pada zamannya tidak memberikan penilaian yang jujur. Enam abad kemudian, seorang penyair ulung dari Barat, Fitzgerald, dengan berani menyanyikan sajak Umar Khayyam. Ia bahkan menerjemahkan bait-baitnya. Sulit menentukan jumlah puisi dan sajak yang ditulis Umar Khayyam. Jumlah Quatrain atau Ruba’iyatnya lebih dari 1.200. Banyak yang mengaku sebagai pencipta komposisi ini, tetapi tidak seorangpun yakin siapa sebenarnya yang menulisnya. Namun, semua menyakini yang menulis Ruba’iyat adalah Umar Khayyam.
Tidak diragukan lagi, Umar Khayyam adalah penyair mistis, penulis monoteistik, dan penyair yang rasional dan argumentif. Dia ditentang oleh ulama ortodok dan dimusuhi oleh semua aturan agama yang terlembaga. Baginya, instuisi agama tidak berarti apa-apa. Sufisme tidak penting, dan cinta agama yang berlebihan adalah sesuatu yang dibencinya. Dia adalah penganut agama yang natural dan memakai pendekatan kemanusiaan dan alamiah.
Umar Khayyam menulis sebuah antologi puisi dalam bahasa Persia. Karya ini diterjemahkan ke beberapa bahasa. Salah satu hasil terjemahan popular yaitu dalam bahasa Inggris dan diterbitkan dalam lima edisi pada 1859, 1868, 1872, 1879 dan 1889. Karya ini juga diterjemahkan ke dalam bahasa Latin, Jerman dan Perancis. Beberapa orang menyebut Umar Khayyam adalah William Shakespeare dari Timur.
Warisan Umar Khayyam
Umar Khayyam wafat pada 4 Desember 1131 M dan dimakamkan di Nishapur. Ia banyak meninggalkan karya ilmiah yang sangat berharga, terutama Matematika, Astronomi, dan Syair. Karya-karyanya banyak diterjemahkan di Asia dan Eropa. Kisah hidupnya telah difilmkan dengan judul Omar Khayyam (1957), digambarkan juga dalam film The Kepper, The Legend of Omar Khayyam. Ditokohkan dalam novel Samarcande oleh Amin Maalouf. Dan tak hanya itu, namanya juga diabadikan dalam pemberian nama pada sebuah kawah bulan yaitu kawah bulan Omar Khayyam (1970) dan nama untuk Asteroid 2095 Omar Khayyam (1980).

Disadur dari tulisan Eqlima Dwiana Safitri dalam Suara Muhammadiyah edisi 06/102 Tanggal 16-31 Maret Tahun 2017

Al-Razi: Ahli Kedokteran Klinis

Pada abad pertengahan, penyakit cacar menyerang secara berkala di Eropa, menjadi endemis setelah jumlah perpindahan penduduk meningkat pada zaman Perang Salib. Kemudian pada abad ke 16 penyakit cacar melanda sebagian besar penduduk Eropa. Bahkan selama abad ke 18 sampai akhir, penyakit cacar mampu membunuh sekitar 400.000 penduduk Eropa pertahun, sehingga penyakit cacar menjadi persoalan yang cukup memprihatinkan bagi sebagian besar penduduk Eropa. Adalah Al-Razi ilmuwan pertama yang mendiagnosa penyakit cacar.
Nama lengkapnya Abu Bakar Muhammad bin Zakaria Al-Razi. Di dunia Barat dikenal dengan nama Rhazes. Ia merupakan salah seorang paka sains Iran yang hidup di zaman keemasan Islam. Lahir di Rayy, Teheran pada tahun 865 M dan wafat pada tahun 925 M. Nama Al-Razi sendiri berasal dari nama kota Rayy. Kota tersebut terletak di lembah selatan jajaran Dataran Tinggi Alborz yang berada di dekat Teheran, Iran.
Al-Razi dikenal sebagai ilmuwan serba bisa dan dianggap sebagai salah satu ilmuwan terbesar dalam Islam. Hal ini karena sejak muda ia telah mempelajari filsafat, kimia, matematika, dan kesusastraan. Saat masih kecil, ia tertarik menjadi penyanyi atau musisi, namun kemudian ia lebih tertarik pada bidang kimia. Ia termasuk salah seorang yang terampil melakukan proses-proses kimia, seperti distuasi, sublimasi, kalsinasi, kristalisasi, sintesa serta berbagai analisis lainnya.
Ketika berusia 30 tahun, Al-Razi memutuskan berhenti menekuni bidang kimia, karena berbagai eksperimen yang membuat matanya menjadi cacat. Kemudian ia mencari seorang dokter yang dapat menyembuhkan matanya. Dari sinilah Al-Razi mulai mempelajari ilmu kedokteran.
Dalam bidang kedokteran, Al-Razi berguru kepada Hunayn bin Ishaq di Baghdad. Selain pada Hunayn, ia juga berguru kepada Ali bin Sahal ath-Thabiri, seorang filosof dan dokter asal Merv. Mulanya, gurunya merupakan seorang Yahudi yang kemudian berpindah agama menjadi Islam setelah mengambil sumpah untuk menjadi pegawai kerajaan dibawah kekuasaan khalifah Abbasiyah, al-Mu’tashim.
Al-Razi kembali ke kampung halamannya dan dikenal sebagai dokter disana. Sekembalinya ke Teheran, ia dipercayai untuk memimpin sebuah rumah sakit di Rayy. Kedudukannya sebagai kepala rumah sakit ini terjadi pada masa kekuasaan Mansur ibnu Ishaq, seorang penguasa Samania. Ia pun menulis buku yang khusus dipersembahkan untuk Mansur bin Ishaq yang ia beri judul al-Thib al-Mansur.
Beberapa tahun kemudian, al-Razi hijrah ke Baghdad tepatnya pada masa kekuasaan Muktafi dan ia dipercayai memimpin rumah sakit Muqtadiri. Setelah kematian Khalifah Al-Muktafi pada 907 M, al-Razi memutuskan kembali ke Rayy, kota kelahirannya. Di kota ini ia memiliki banyak murid.
Selain dikenal sebagai seorang yang terampil melakukan proses-proses kimia, ia juga yang berhasil menerapkan ilmu kimia dalam bidang kedokteran. Ia sukses mengobati penyakit melalui reaksi yang terjadi di dalam tubuh pasien. Ia mempunyai keahlian menemukan cologne yang disarikan dari sejenis tumbuh-tumbuhan.
Karya dan Sumbangan Al-Razi
Selama hidupnya, Al-Razi menulis tidak kurang dari 200 buku. Beberapa karyanya di bidang kedokteran. Di antaranya al-Hawi, buku induk bidang kedokteran. Buku ini menerangkan ilmu-ilmu kedokteran yang pernah ia baca, dan diuji kebenarannya melalui eksperimen. Lalu kitab al-Judari wa al-Hasbah, buku yang mengupas seluk beluk penyakit cacar. Kemudian kitab al-Asrar, buku yang berisi tentang berbagai macam luka serta penggunaan kayu pengapit dan penyangga untuk keperluan patah tulang. Selain itu dibahas pula terkait sakit perut, dan masih banyak karya-karya yang lainnya.
Al-Razi adalah orang pertama yang membuat diagnosa seputar penyakit cacar, “Cacar terjadi ketika darah ‘mendidih’ dan terinfeksi, dimana kemudian hal ini akan mengakibatkan keluarnya uap. Kemudian darah muda (yang kelihatan seperti ekstrak basah di kulit) berubah menjadi darah yang makin banyak dan warnanya seperti anggur yang matang. Pada tahap ini, cacar diperlihatkan dalam bentuk gelembung pada minuman anggur. Penyakit ini dapat terjadi tidak hanya pada masa kanak-kanak tapi juga masa dewasa.
Cara terbaik untuk menghindari penyakit ini adalah mencegah kontak dengan penyakit ini, karena kemungkinan wabah cacar bisa menjadi epidemic”. Diagnosa ini kemudian dipuji oleh Ensyclopedia Britannica (1991) yang menulis: “Pernyataan pertama yang paling akurat dan terpercaya tentang adanya wabah ditemukan pada karya dokter Persia pada abad 9, yaitu Rhazes, yang menjelaskan gejalanya secara jelas, patologi penyakit yang dijelaskan dengan perumpamaan fermentasi anggur dan cara mencegah wabah tersebut.”
Al-Judar wa al-Hasbah (Cacar dan Campak) karya Al-Razi adalah buku pertama yang membahas tentang cacar dan campak sebagai dua wabah yang berbeda. Kemudian buku ini diterjemahkan belasan kali ke dalam bahasa Latin dan Eropa lainnya. Penjelasan yang tidak dogmatis dan kepatuhan pada prinsip Hippokrates dalam pengamatan klinis memperlihatkan cara berpikir Al-Razi dalam buku ini.
Al-Razi juga diketahui sebagai seorang ilmuwan yang menemukan penyakit alergi asma, dan ilmuwan pertama yang menulis tentang alergi dan imunologi. Di salah satu tulisannya, ia menjelaskan timbulnya penyakit rhinitis (alergi umum) setelah mencium bunga mawar pada musim panas. Al-Razi juga merupakan ilmuwan pertama yang menjelaskan demam sebagai mekanisme tubuh untuk melindungi diri. Pada bidang farmasi, ia juga berkontribusi membuat peralatan seperti tabung, spatula, dan mortar, dan mengembangkan obat-obatan yang berasal dari merkuri.
Al-Razi juga mengemukakan pendapat tentang etika kedokteran. Salah satunya ketika ia mengkritik dokter jalanan palsu dan tukang obat yang berkeliling di kota dan desa menjual ramuan. Selain itu, ada pula pernyataannya terkait dunia kedokteran bahwa dokter tidak mungkin mengetahui jawaban segala penyakit dan menyembuhkan semua penyakit, untuk itu ia menyarankan agar meningkatkan mutu seorang dokter dan tetap belajar serta terus mencari informasi baru. Kemudian ia juga berargumen bahwa tujuan menjadi dokter adalah untuk berbuat baik, bahkan sekalipun kepada musuh, dan bermanfaat untuk masyarakat luas.
Al-Razi dikenal sebagai seorang yang murah hati, memperhatikan pasien-pasiennya, serta dermawan kepada orang-orang miskin. Oleh karenanya, ia tidak meminta bayaran sedikitpun kepada pasien yang berobat kepadanya. Di sela-sela aktifitasnya sebagai dokter, ketika sedang tidak bersama murid dan pasiennya, ia selalu memanfaatkan waktunya untuk belajar dan menulis. Inilah yang kemungkinan menjadi sebab penglihatannya berangsur-angsur lemah (rabun) dan akhirnya mengalami kebutaan. Al-Razi menolak untuk diobati dan ia mengatakan pengobatan itu akan sia-sia belak, karena sebentar lagi ia akan meninggal dunia. Benar saja, beberapa hari kemudian ia meninggal dunia pada 5 Sya’ban 313 H/ 27 Oktober 925 M, di kota kelahirannya, Rayy.

Disadur dari tulisan Nur Syifa Fauziyah, SIP dalam Suara Muhammadiyah edisi 23/101 Tanggal 1-15 Desember Tahun 2016